"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending (tunda) eksekusi tersebut," kata Yudi kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11).
Yudi mengatakan jaksa belum melelang aset First Travel walaupun putusan sudah inkrah. Menurutnya, jaksa akan melakukan upaya hukum lainnya, salah satunya opsi Peninjauan Kembali (PK). Ia pun menegaskan saat ini pihaknya belum membentuk tim yang akan melelang aset Andika.
"Belum (belum dibentuk tim lelang) belum masih menunggu," katanya.
Sebelumnya, Yudi mengatakan akan melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dan menyerahkan uang hasil lelang kepada negara. Dia juga meminta kepada jemaah korban First Travel agar 'mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah diterima.'
"Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," demikian pernyataan Yudi.
Korban penipuan First Travel pun menyampaikan keberatan atas pernyataan Yudi. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.
"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara, sangat menyakitkan kami. Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," demikian pernyataan TM Luthfi Yazid, selaku pengacara korban First Travel.
Sejumlah jemaah yang menjadi korban sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap bos First Travel, Andika Surachman. Mereka menuntut ganti rugi karena gagal memberangkatkan umrah. Selain menggugat pemilik First Travel, korban juga Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Gugatan perdata itu dilayangkan oleh lima korban, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Nomor perkara kasus tersebut teregister dalam 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.
Petitum pengadilan menuliskan, korban menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian immateril Rp1 dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari. Adapun, kerugian immateril yang dimaksud adalah karena korban telah lama menunggu untuk diberangkatkan umroh.
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
https://ift.tt/2r3imaI
November 19, 2019 at 02:37PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2r3imaI
via IFTTT
No comments:
Post a Comment