Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material BPPT Eniya Listiani mengatakan tanda tangan digital ini menjadi salah satu rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa diterapkan dalam Pilpres 2019. Ia menjelaskan salah satu fungsi tanda tangan digital adalah untuk melakukan pemotongan anggaran bagi para diaspora ketika Pilpres dilaksanakan.
Eniya mengatakan melalui tanda tangan digital, artinya proses verifikasi pemungutan suara bisa dilakukan hanya menggunakan foto form plano. Foto pemungutan suara itu dibubuhkan tanda tangan digital Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu ribuan kotak suara dari luar negeri tak perlu lagi dikirimkan ke Jakarta. Form C1 tinggal diunggah ke situs KPU.
"Dengan tanda tangan digital tidak perlu mengirim box dari luar karena memakan biaya," kata Eniya di sela sela diskusi Industry 4.0, di Kantor BPPT, Jakarta Pusat, Senin (17/12).Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael Andreas Purwoadi mengatakan tanda tangan digital juga memudahkan ketika ada sengketa yang mengajukan keberatan pemungutan suara.
"Rekomendasi kami C1 Plano di foto kemudian di tanda tangan digital untuk dikirm ke pemilu pusat. Jadi kalau ada sengketa hukum, cukup foto itu jadi barbuk (barang bukti). Tak perlu lagi bawa kotak surat dari desa kecil ke Mahkamah Agung," kata Michael.
Ke depannya Eniya berharap tanda tangan digital ini bisa digunakan untuk seluruh intansi untuk melakukan pengesahan suatu dokumen. Eniya mengatakan rekomendasi ini telah disampaikan ke KPU, tapi belum ada kesepakatan untuk menerapkan tanda tangan digital ini."Seorang keluarkan SK, Surat berharga lainnya bisa memakai tanda tangan digital. Ya kami berharap di Pilpres sudah diterapkan, tapi belum disepakati atau belum ada tertulis jawaban memakai," ujar Eniya. (jnp/eks)
https://ift.tt/2QAbMV6
December 17, 2018 at 07:00PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QAbMV6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment