Pages

Sunday, December 16, 2018

Inflasi Jadi Alasan Pemerintah Kerek Cukai Minuman Beralkohol

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengerek kembali tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Tarif cukai dinaikkan karena alasan inflasi.

Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 yang diteken Sri Mulyani pertengahan Desember 2019.

Kenaikan tarif cukai MMEA dan KMEA tak pernah dilakukan dalam lima tahun belakangan. Terakhir, aturan cukai MMEA dan KMEA dituangkan dalam PMK Nomor 2017 Tahun 2013 namun tarifnya serupa dengan ketentuan yang tertuang di PMK Nomor 62 Tahun 2010.


Melalui aturan baru ini, minuman dengan kadar etil alkohol sampai 5 persen akan dikenakan cukai Rp15 ribu per liter baik produksi lokal maupun impor. Dengan kata lain, tarif ini naik Rp4.000 ketimbang ketentuan sebelumnya Rp11 ribu per liter.

Sementara itu, minuman dengan kadar etil alkohol antara 5 persen hingga 20 persen dikenakan cukai Rp33 ribu per liter untuk produksi lokal dan Rp44 ribu untuk produk impor. Di dalam aturan sebelumnya, cukai produk lokal dan impor masing-masing dikenakan Rp40 ribu per liter.

Terakhir, minuman dengan kadar etil alkohol di atas 20 persen akan dikenakan tarif cukai Rp80 ribu per liter untuk produksi lokal dan Rp139 ribu per liter untuk produksi impor. Sebelumnya, produk dalam negeri dan impor dikenakan tarif cukai masing-masing sebesar Rp75 ribu dan Rp130 ribu.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menuturkan pengenaan cukai ini didasarkan atas beberapa alasan. Pertama, Kemenkeu mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir.

Kedua, Kemenkeu membidik potensi dari peningkatan volume impor MMEA golongan kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen dan di atas 20 persen setelah melakukan penindakan MMEA ilegal yang intensif.

"Sebelumnya MMEA golongan ini diisi oleh impor ilegal," jelas Nufransa melalui keterangan resmi dikutip Senin (17/12).


Di samping menaikkan tarif, pemerintah juga mengubah ketentuan cukai bagi KMEA demi mengikuti praktik yang lazim digunakan di negara lain. Selama ini, pengenaan tarif cukai KMEA di Indonesia adalah KMEA jenis cair. Sementara itu, praktik yang biasanya terjadi di negara lain adalah KMEA dalam bentuk padat, atau dikenal sebagai powdered alcohol.

Maka itu, pemerintah melakukan penyesuaian tarif dengan mengubah satuan pengenaan cukai. Sebelumnya cukai KMEA yang dikenakan per liter, nantinya akan dikenakan per gram.

"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp100 ribu per liter menjadi Rp1 juta per gram," pungkas dia.

(glh/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EoWJGn
December 17, 2018 at 05:53PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EoWJGn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment