Pages

Wednesday, December 26, 2018

Israel Segera Legalkan Ekspor Ganja untuk Kebutuhan Medis

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota parlemen Israel telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang yang memungkinkan petani untuk mengekspor ganja untuk kebutuhan medis. Ekspor ganja medis ini diharapkan dapat mendatangkan pendapatan negara mencapai 1 miliar shekel atau sekitar Rp3,84 triliun per tahun.

Dikutip dari AFP, undang-undang ini mensyaratkan petani untuk memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dengan pemantauan dan persetujuan dari kepolisian.

Pasar ekspor ganja medis diharapkan menghasilkan pendapatan negara tersebut mencapai 1 miliar shekel (US$ 265 juta atau Rp3,84 triliun) per tahun.


Yoav Kisch dari Partai Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menulis undang-undang itu menyebut potensi ekonomi yang sangat besar dari pertanian ganja medis. Ia bahkan menyebut ganja sebagai produk yang diberkati dan akan memudahkan penderitaan orang yang sakit.

Keterangan resmi perlemen Israel menyebut terdapat delapan perusahaan di Israel yang mengembangkan ganja medis. Selain itu, masih banyak lagi perusahaan yang tengah menunggu untuk menerima izin dari pihak berwenang.

Pada 2016, Israel menyetujui penggunaan ganja medis, dan tahun lalu kementerian keamanan publik sebagian mendekriminalisasi penggunaan ganja, menetapkan denda dan perawatan untuk penggunaan awal alih-alih prosedur pidana.


Perusahaan berbasis di Israel yang mempromosikan teknologi ganja medis. iCAN berharap dapat mulai mengekspor dalam enam bulan ke depan.

CEO iCAN Saul Kaye menyebut undang-undang tersebut sudah lama ditunggu."Israel menjadi negara paling maju dalam litbang ganja, sekarang akan dapat memproduksi dan memasarkan ganja dan produk berbasis ganja yang akan membantu jutaan orang yang menderita penyakit," katanya dalam sebuah pernyataan.

Saat ini, hampir dua lusin negara telah melegalkan penggunaan ganja medis. (AFP/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BFTYxs
December 27, 2018 at 11:01AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2BFTYxs
via IFTTT

No comments:

Post a Comment