Hal tersebut disampaikan oleh Panit Lapangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gatot Sunaryo yang menjadi saksi di persidangan terdakwa Richard di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Gatot merupakan salah satu penyidik atau polisi yang memeriksa Richard usai penangkapan atas kepemilikan narkotika di salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Menurutnya, keterangan Richard saat pemeriksaan berubah-ubah. Namun dia diketahui membeli satu paket kokain itu seharga Rp1 juta.
"Jadi pas pemeriksaan awal, kami tanyakan barang didapat dari Mike Lewis. Terus dua hari berikutnya berubah lagi katanya barang didapat dari Martinus di KFC Pondok Kopi," ujarnya di persidangan.
Gatot mengaku pihaknya menerima limpahan yaitu Richard dari Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat menerima limpahan itu, Richard pun dibawa ke Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine. Hasilnya, Richard positif menggunakan kokain.
Setelahnya, kata Gatot, polisi melakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati Richard dan dilanjutkan dengan penggeledahan tempat tinggal Richard di kawasan Serpong.
"Setelah itu penggeledahan di Apartemen lantai sembilan di situ, enggak dapat apa-apa. Kita geledah lagi di rumahnya di Serpong jam 21.30 WIB malam," tuturnya.
Namun dari penggeledahan itu tak ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika yang dikonsumsi oleh Richard. Hingga saat ini, kata Gatot, pihaknya belum menemukan bukti Richard sebagai pengedar.
"Iya (pengguna). Belum ada bukti (pengedar)," tuturnya.
Richard sendiri tak membantah pernyataan yang disampaikan oleh Gatot saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dalam kasus kepemilikan narkotika yang menjerat Richard Muljadi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pemeriksaan saksi yang menjerat terdakwa Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
|
Dalam kesaksiannya, Herry mengatakan awal bertemu Richard di restoran kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Saat itu Herry sedang mengisi waktu di restoran, bersebelahan meja dengan Richard.
Richard datang bersama lima rekannya. Herry menilai perilaku Richard tidak seperti orang normal dan tidak memiliki sopan santun.
"Bukan [sedang] tugas, saya lagi ketemu teman makan di situ karena ada rumah makan baru. Saya ingat dia duduk agak enggak sopan, kaki ngangkat, telapak kaki hampir kena sama saya. Jadi saya bisa mengingat dia, orang ini kok sombong banget, enggak sopan, kayak dia yang punya restoran saja," ujarnya dalam persidangan.
Herry kemudian ke kamar mandi restoran tersebut. Saat itu, Richard sedang di kamar mandi. Herry menaruh curiga saat melihat salah satu bilik kamar mandi yang diisi Richard.
Posisi kaki Richard tidak pada umumnya. Herry pun mengetuk pintu kamar mandi dan bertanya apakah masih lama. Tak ada jawaban.
Sekitar sepuluh menit, Herry kembali mengetuk bilik yang digunakan Richard.
Wajah Richard terlihat seperti pengguna narkotika. Percekcokan pun terjadi. Herry melihat ponsel Richard sebagai wadah kokain.
Mereka saling tarik menarik ponsel. Herry mengambil serbuk putih yang ada di atas ponsel, kemudian memasukannya ke kantong belakang celana jinsnya.
"Karena saya takut dia (serbuk putih) jatuh jadi saya masukkan ke saku belakang. Saya ambil saya bilang saya polisi, dengan barbuknya, dia rampas tangan saya, saya ulangi lagi saya polisi, kamu salah orang kamu," tuturnya.
Usai berkelahi, Herry menghubungi tim piket Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia pun menggiring Richard dengan barang bukti handphone dan selembar uang dollar Australia.
Sementara itu saksi dari pihak restoran, Aksel mengatakan Richard merupakan pelanggan sejak restoran dibuka pada April 2018. Richard biasa datang bersama rekannya. Salah satu minuman yang biasa dipesan Richard adalah cocktail.
"Dia sering ke sana sejak dibuka April lalu," tuturnya.
Hingga kini Richard didakwa dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 0, 038 gram kokain. (gst/pmg)
https://ift.tt/2UaAids
December 05, 2018 at 02:00AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UaAids
via IFTTT
No comments:
Post a Comment