Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Benny Agus Chandra mengatakan urusan perizinan menjadi tanggung jawab dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI.
"Perizinan tanya PTSP dong," kata Benny di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut Benny, jika PTSP telah mengeluarkan izin, maka Food Street di pulau reklamasi tersebut legal. Namun kembali ia menegaskan soal perizinan pusat kuliner tersebut menjadi kewenangan dari PTSP.
"Tanya dulu pak Edi (Kepala Dinas PTSP), saya tidak boleh (berkomentar) kecuali saya kepala PSTP," ujarnya.
Benny mengatakan soal perizinan bukan kewenangannya. Ia juga tak menjawab soal rekomendasi dari pihaknya untuk dasar perizinan. "Masak semua rekomendasi saya semua, pusing banyak sekali," ujar Benny.
"Masak semua rekomendasi saya semua, pusing banyak sekali," kata Benny lagi.
Meski begitu, Benny menyebut jika terbukti ada pelanggaran terkait izin atau hal lainnya, maka harus ada sanski yang diberikan. "Kalau memang ada hal yang memang pelanggaran, ya ditindak sepeti pak gubernur sampaikan," ucap Benny.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi juga enggan berkomentar perihal perizinan pusat kuliner di Pantai Maju. Ia justru meminta awak media untuk menanyakannya kepada Dinas Citata.
"Tanya Citata lah, cek Citata deh," kata Edy di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang juga sekaligus Ketua Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta, Saefullah untuk mengecek izin Food Street di pulau reklamasi tersebut.
"Kemarin sore saya panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Nanti mungkin hari ini saya akan dapat kabarnya," tuturnya, Kamis (23/1).
Anies menegaskan seluruh jenis usaha yang ada di Jakarta harus memiliki izin sebelum beroperasi. Ia juga memastikan pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi jika Food Street di pulau reklamasi tersebut terbukti tak memiliki izin.
Diketahui sebelumnya, izin pusat kuliner di Pulau Maju pun dipertanyakan. Alasannya, Anies telah mencabut izin 13 proyek reklamasi. Dari 13 pulau tersebut, empat pulau di antaranya tetap dipertahankan lantaran sudah terlanjur menjadi sebuah lahan.
Anies kemudian menyerahkan pengelolaan tiga pulau yakni Pulau C, D, dan G kepada PT Jakpro, salah satu BUMD milik DKI dengan menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun, hingga kini Perda yang akan mengatur tentang panduan pembangunan dan pengelolaan reklamasi masih belum terbit. Padahal, selama Perda tersebut belum ada, maka tidak boleh ada aktivitas ataupun pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut. (dis/ain)
http://bit.ly/2RXDWcz
January 24, 2019 at 11:51PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RXDWcz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment