Kuasa hukum RA, Heribertus S. Hartjodjoa mengatakan kliennya mengajukan gugatan materil dan non materil. Untuk materiil RA mengajukan gugatan sejumlah Rp3,7 juta. Sementara itu gugatan nonmateriil mencapai Rp1 triliun.
"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 13/65 Pasal 52 Huruf C UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Gugatan resmi didaftarkan," kata Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
RA mengaku telah dilecehkan oleh SAB yang saat itu menjadi anggota Dewan Pengawas BPJS TK. Pelecehan seksual itu berlangsung selama hampir dua tahun.
Terkait dua pejabat Dewan Pengawas lain yang ikut digugat, Heribertus mengatakan dua tergugat lainnya turut berperan dalam tindakan pelecehan seksual yang diterima oleh RA. Namun, Herberitus enggan membeberkan peran dari dua tergugat lainnya.
"Jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan, nanti akan kita buka," ucapnya.
"Kehormatan dan harga diri dari klien kami sudah merasa hancur akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat," ujar Shinta.
Shinta mengatakan RA mengalami trauma yang cukup berat atas pelecehan seksual yang menimpanya. Kliennya, kata Shinta, juga menerima cemoohan dan sindiran dari rekan kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataan resminya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan akan mempelajari gugatan yang dilayangkan RA.
"Terkait gugatan perdata yang diajukan merupakan hak pribadi RA, Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, Kamis (31/1).
Gugatan yang dilayang RA, kata Irvansyah, merupakan hak pribadi rekan kerjanya. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang tengah dan akan berjalan nanti.
http://bit.ly/2TnEshn
January 31, 2019 at 10:46PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2TnEshn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment