Pages

Monday, February 11, 2019

Formulasi Harga BBM Diubah, Pertamina Yakin Keuangan Aman

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) mengaku kinerja keuangan perusahaan tak akan tertekan meski pemerintah melakukan pembaruan formulasi harga untuk beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM), seperti avtur dan Premium.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya sudah mengkalkulasi perubahan formulasi harga Premium dan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan. Namun untuk harga avtur, pihaknya mengaku sampai saat ini belum rampung melakukan kalkulasi.

"Kami tidak masalah. Semua sudah dikalkulasi, tidak ada masalah. Namun harga avtur saat ini kami sedang formulasikan," jelas Nicke di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (11/2).

Sekadar informasi, formulasi harga BBM jenis Premium termuat di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19 K/10/MEM/2019. Dalam beleid disebutkan formulasi harga Premium kini menggunakan formulasi harga jual eceran = Mean of Platts Singapore (MOPS) + konstanta + margin + PPN (10%) + PBBKB. Perhitungan itu menggantikan formulasi sebelumnya yakni, harga jual eceran = MOPS + alpha dan berpijak pada harga minyak dunia dan kurs dolar AS dalam rata-rata tiga bulan terakhir.


Hasilnya, Pertamina kini harus menurunkan harga BBM jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dari sebelumnya Rp6.550 per liter menjadi Rp6.450 per liter, atau sama dengan harga Premium di luar Jamali. Meski harga Premium di tiga pulau itu turun Rp100 per liter, Nicke menjamin bahwa pasokan Premium masih tetap ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Dari catatan kami, 3.341 SPBU dari 5.518 SPBU yang berkoordinasi dengan Pertamina masih menjual premium. Kalau memang terjadi kelangkaan, laporkan saja dan akan kami tindaklanjuti. Tahun ini, kuota penugasan Premium ke kami adalah 10,5 juta kilo liter (kl) dan ini akan kami distribusikan," jelas dia.

Sementara untuk avtur, pemerintah telah menetapkan formulasinya di dalam Kepmen ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019. Melalui beleid itu, harga avtur menggunakan formulasinya Harga Jual Eceran = (MOPS) + Rp3.581 per liter + margin (10 persen dari harga dasar).

Nicke bilang, saat ini perusahaannya masih melakukan simulasi harga avtur yang optimal. Kendati begitu, Nicke menjamin peraturan pemerintah ini tak akan membuat kinerja keuangan perusahaan terpuruk. Sebab, harga jual avtur yang diberlakukan Pertamina saat ini masih jauh dari harga patokan atas yang diterapkan pemerintah.


"Untuk sekarang ya kami ikuti dulu saja aturannya," jelas dia.

Meski berdalih keuangannya tak akan tertekan, Nicke masih enggan membeberkan kinerja keuangan perusahaannya sepanjang tahun lalu. Sebab, dirinya menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar subsidi yang sedianya perlu dibayar pemerintah.

"Audit BPK ini biasanya akan keluar pada Maret minggu pertama. Tapi bagus kok," ungkap Nicke. (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SrmBtz
February 12, 2019 at 03:56AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SrmBtz
via IFTTT

No comments:

Post a Comment