Greenpeace merespons klaim Jokowi tersebut dengan menyatakan bahwa meski pemerintah memenangkan gugatan, namun belum ada satu pun yang membayar ganti rugi ke negara.
Staf Ahli Deputi II Kepala Staf Presiden, Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan sampai saat ini dana ganti rugi belum masuk ke kas negara karena ada beberapa perkara masih menunggu dokumen putusan.
"Perkara penambangan pasir kwarsa sudah membayar ke kas negara Rp32 miliar. Perkara dalam proses eksekusi (perambahan kawasan dan kebakaran) Rp16,5 triliun. Tujuh perkara kebakaran masih menunggu dokumen putusan," kata Abetnego kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/2).
Hal ini disampaikan menanggapi cuitan Greenpeace pasca debat capres kedua tadi malam. Greenpeace menyatakan belum ada perusahaan yang membayar sepeser ganti rugi kepada negara terkait kerusakan lingkungan.
Abetnego mengatakan, selain dokumen putusan, yudikatif juga berperan penting dalam masuknya uang ganti rugi ke kas negara. Ia menegaskan hal itu merupakan kewenangan juru eksekusi pengadilan negeri tempat asal perkara.
"Itu tugas juru eksekusi (pengadilan)," mantan Direktur Eksekutif Sawit Watch ini menegaskan.
Namun dia berpendapat, terkait gugatan itu harus dilihat sebagai langkah tegas pemerintah dalam menindak perusahaan perusak lingkungan. Keputusan hukum ini dipastikan bakal menjadi referensi dalam perkara-perkara sejenis lainnya.
"Putusan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong perhatian bagi pelaku usaha tentang risiko denda yang diputus pengadilan untuk kasus lingkungan hidup," ujar mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ini. (chri/osc)
http://bit.ly/2IjHfH6
February 19, 2019 at 01:02AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2IjHfH6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment