Pages

Friday, February 15, 2019

Jual Narkoba dari LP, Napi Palembang Kena 20 Tahun Penjara

Palembang, CNN Indonesia -- David Haryono alias Ono dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji sel penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (15/2).

Selain vonis 20 tahun penjara, warga binaan yang menghuni kamar D5 Lapas Kelas IIA Narkotika Lubuklinggau ini juga dihukum dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Achmad Syarifudin mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atau pikir-pikir selama satu pekan," ujar Syarifudin seraya menutup persidangan.

Terdapat empat terdakwa lain dalam perkara ini Iskandar, Peri Heryanto, Subhan alias Ojing dan Heni Restiawati. Keempatnya diadili secara terpisah dan dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja dari kelima terdakwa, empat diantaranya masih memilih akan memanfaatkan waktu satu pekan oleh hakim untuk pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Heni Restiawati langsung menyatakan menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama yang dalam persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara juga masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, komplotan ini ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dari beberapa tempat terpisah dengan barang bukti yang disita tiga paket sabu-sabu seberat 2,991 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi. Terdakwa David Haryono dijemput petugas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Lubuklinggau, pada 11 Mei 2018.

Untuk mengungkap jaringan ini, aparat juga menembak mati dua pelaku, yakni Muhammad Yusuf alias Jon dan Hendra dalam upaya penangkapan pada 9 Mei 2018. (idz) (idz/eks)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GPD9o5
February 16, 2019 at 10:00AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GPD9o5
via IFTTT

No comments:

Post a Comment