Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan kasus ini bakal mendapat perhatian lebih dari masyarakat.
"Yang jelas ini perkara biasa, hanya saja termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, sehingga pimpinan pengadilan yang menangani langsung perkara ini," kata Wasdi di Bandung, Rabu (20/2).
Mendampingi Edison, dua hakim lain yang ditunjuk untuk menyidang perkara ini adalah Fuad Muhammady dan M Razaad.
Dengan alasan keamanan, PN Bandung berkoordinasi dengan polisi terkait penyelenggaraan sidang.
"Kemungkinan pindah bisa saja, tapi lihat dulu perkembangannya setelah koordinasi dengan kepolisian. Mudah-mudahan saja kondusif sehingga tidak perlu sidang di tempat lain," katanya.
Sejauh ini jadwal sidang belum dipastikan, tergantung majelis hakim yang akan memimpin sidang.
Bahar dan dua rekannya, Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar menjadi tersangka kasus penganiayaan santri yang masih berusia di bawah umur.
Dugaan penganiayaan terjadi di sebuah pesantren di Bogor. Video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial.
Berkas kasus ini dinyatakan telah lengkap dan dilimpahkan ke PN Bandung oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. (sur)
https://ift.tt/2T1Duum
February 21, 2019 at 12:44AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2T1Duum
via IFTTT
No comments:
Post a Comment