Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan setelah melalui proses audit ada uang sebesar Rp160 juta yang terindikasi terkait dengan suap.
"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp300 juta, telah diaudit lagi yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp160 juta," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2).Sedangkan untuk uang sisanya yang sebesar Rp140 juta, dikatakan Dedi, telah dikembalikan lagi kepada Joko. "Yang tidak terkait (suap) dikembalikan," ujarnya.
Dedi menuturkan saat ini Satgas juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan milik Joko.
Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan Kamis (21/2). (ANTARA FOTO/Wibowo Armando)
|
Saat ini polisi telah menetapkan Joko sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin [Komdis] PSSI beberapa waktu lalu. Ia diduga menyuruh tiga orang untuk mengambil barang bukti.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (18/2) hingga Selasa (19/2) pagi, polisi menyebut Joko mengakui telah memberi perintah terhadap orang suruhannya untuk mengambil barang bukti di kantor Rasuna Office Park yang telah diberi garis polisi."Jadi yang bersangkutan jawab memang, jawab alasannya memang untuk menyuruh orang mengamankan barang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2). (dis/har)
http://bit.ly/2SH7oo6
February 20, 2019 at 01:32AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SH7oo6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment