Mereka terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat 10 fraksi di Komisi III DPR RI dengan mengalahkan sembilan nama lainnya.
"Kami sudah selesai untuk memutuskan yang terpilih menjadi hakim MK periode 2019-2024, pertama Aswanto [dan] Wahiduddin, mereka incumbent," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan Ketua Komisi III Kahar Muzakir telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo perihal hasil pemilihan hakim MK ini. Komisi III meminta agar sidang paripurna pelantikan kedua hakim MK terpilih itu dapat segera dijadwalkan.
"Tadi ketua komisi langsung mengirim surat ke Ketua DPR supaya minta penjadwalan paripurna," kata Trimedya.
Wahiduddin dan Aswanto menyisihkan sembilan orang calon lain. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Komisi III DPR RI memulai proses awal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada 11 calon hakim MK dengan pembuatan makalah bertema tertentu yang ditentukan melalui pengundian pada akhir Januari 2019 silam.
Setelah itu, para calon hakim MK menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan dengan agenda ujian lisan pada 6 hingga 7 Februari.
(pmg/pmg)https://ift.tt/2Ty3Nt6
March 12, 2019 at 10:28PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Ty3Nt6
via IFTTT
No comments:
Post a Comment