Dahnil menolak klarifikasi dari pihak Kemendagri yang menyebut bahwa temuan 17,5 juta WNI bertanggal lahir seragam dalam Data Pemilih Tetap (DPT) hanya karena warga lupa tanggal lahir.
"Kami desak dilakukan audit yang lengkap, jelas, bukan sekadar klarifikasi retoris, kami menolak," kata Dahnil kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (12/3).
Lagi pula kata Dahnil, tak ada ruginya bagi pihak-pihak bersangkutan melakukan audit untuk membuktikan DPT itu memang benar adanya. Alih-alih klarifikasi retoris, audit justru akan membuat masyarakat percaya bahwa KPU dan Kemendagri tak berlaku curang dalam Pemilu ini.
"Saya pikir ada baiknya, ketimbang sekedar melakukan klarifikasi seperti itu untuk menumbuhkan kepercayaan, KPU dan Mendagri melakukan audit terhadap DPT," kata dia.
Audit ini juga kata Dahnil harus melibatkan kedua belah pihak tim pasangan calon. Baik dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun BPN itu sendiri.
"Melibatkan kedua tim, termasuk data-data yang disampaikan BPN, kalau sekedar klarifikasi tanpa bukti otentik seperti itu agaknya justru semakin menumbuhkan ketidakpercayaan," katanya.
Sebelumnya, BPN mencatat ada 17.553.708 data pemilih mencurigakan. Adapun rinciannya, sebanyak 9.817.003 pemilih tercatat lahir pada tanggal 1 Juli, 5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 lahir di 1 Januari.
BPN Prabowo-Sandi mengklaim menemukan 17,5 juta pemilih di DPT Pemilu 2019 yang lahir di tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Data itu dihimpun dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang diterbitkan KPU 15 Desember 2018. Temuan itu pun dilaporkan ke KPU.
Merespon hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan alasan banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanggal lahir serupa dalam catatan kependudukan salah satunya karena warga yang bersangkutan lupa tanggal kelahirannya.
Catatan itu sekaligus merespons temuan kubu Prabowo-Sandi yang mengklaim menemukan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang lahir di tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember.
"Itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an. Dan sudah diatur Permendagri 19 Tahun 2010," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Senin (11/3).
(tst/DAL)https://ift.tt/2J6cgyF
March 12, 2019 at 10:23PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2J6cgyF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment