Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Jaksa menyebutkan, untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah, dibuat kesepakatan pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemnepora.
"Pemberian komitmen fee itu dilakukan sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrowi kepada terdakwa," ujar jaksa Ronald Worotikan.
Ending dan Johny pun memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada tiga pejabat Kemenpora yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
Dalam dakwaan, Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora disebut menerima hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang Rp300 juta, satu buah kartu ATM BNI berisi Rp100 juta, dan satu buah ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.
Sementara Adhi dan Eko disebut menerima uang sebesar Rp215 juta.
"Pemberian hadiah barang dan uang bertujuan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI pusat ke Kemenpora dapat dipercepat," kata jaksa.
Usai proposal pengajuan dana hibah itu disetujui Kemenpora, Ending diminta berkoordinasi dengan Miftahul selaku asisten Imam untuk membahas soal komitmen fee tersebut. Belakangan disepakati komitmen fee yang akan diberikan sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI yakni sebesar Rp30 miliar.
Jaksa menyatakan, dana hibah itu dicairkan sebanyak dua tahap yakni Rp21 miliar dan Rp9 miliar pada 2018.
"Setelah pencairan itu, terdakwa menyampaikan pada Johny agar memberikan uang komitmen fee bagian Mulyana sebesar Rp300 juta," ucapnya.
Usai pemberian uang tersebut, Ending secara bertahap memberikan ATM berisi uang Rp100 juta hingga hadiah ponsel kepada Mulyana.
Sementara uang untuk Adhi dan Eko diberikan langsung oleh Ending di kantor KONI pusat pada Desember 2018. Saat itu hanya Eko yang menerima.
"Uang itu disiapkan Kepala Bagian Keuangan KONI pusat Eny Purnawati yang mengatakan, 'Sekalian saja dibawa Eko, kasihkan ke Pak Adhi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ending didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(psp/DAL)https://ift.tt/2XPnCuw
March 12, 2019 at 12:21AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2XPnCuw
via IFTTT
No comments:
Post a Comment