Hal itu pula yang membuat kampanye Jokowi di sejumlah tempat tak bisa sepenuhnya steril dari anak-anak.
Terik matahari di lapangan sport center tak menyurutkan sejumlah orang tua untuk mamabwa anak. Pantauan CNNIndonesia.com, beberapa di antara anak-anak itu bahkan ikut mengenakan kaus bergambar Jokowi-Ma'ruf Amin.
Pasal 280 ayat (2) huruf k U-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang membawa anak di bawah umur ke dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya.
Mutmainah (40), ibu dari salah satu anak yang memakai kaus bergambar Jokowi-Ma'ruf, mengaku sudah mengetahui larangan itu. Hanya saja sang anak, kata dia, merengek untuk ikut."Ini dia mau ikut, mau ketemu pak presiden katanya," ujarnya.
Anak-anak hadir bersama orang tua mereka di acara kampanye Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (5/4). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
|
Panitia hanya bisa mengimbau peserta kampanye untuk membawa anak-anak ke tempat yang teduh.
"Ini anak kecil kalau kesorot tv enggak boleh kampanye ya, sayang. Enggak sayang sama Pak Jokowi? Kalau sayang harus tertib aturan," kata panitia melalui pengeras suara.
Larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye juga diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggar diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Larangan itu telah berkali-kali disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Bawaslu bahkan mencatat pelanggaran dilakukan oleh kubu Jokowi dan Prabowo sejak awal masa kampanye terbuka, 24 Maret 2019.
"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuhlah. Misalnya, masih ada anak-anak di dalam kampanye. Padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
(wis/wis)
http://bit.ly/2G3qLyP
April 05, 2019 at 10:45PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2G3qLyP
via IFTTT
No comments:
Post a Comment