Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Senin (20/5), KPU mengesahkan 1.975.287 suara yang diperoleh Prabowo-Sandi. Suara itu setara 61,27 persen suara sah. Sementara Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 1.248.713 suara atau 38,7 persen dari total 3.224.000 suara sah yang ada di Provinsi Riau.
Selisih tipis ini persis dengan Pilpres 2014. Kala itu, Prabowo-Hatta mendapatkan 1.349.338 suara atau 50,12 persen suara sah. Sementara Jokowi-JK mendapatkan 1.342.817 suara setara 49,88 persen suara sah.
Selisih tipis juga terjadi di Provinsi Sumatra Utara. Dari total 7.524.301 suara, Jokowi-Ma'ruf menang dengan 3.936.515 suara, setara dengan 52,32 persen suara sah. Sementara Prabowo-Sandi merebut 3.587.786 suara lainnya atau setara 47,68 persen.
Hasil pleno tingkat nasional selaras dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar KPU Sumut, Minggu (19/5) tengah malam.
Dari hasil rekapitulasi, pasangan Jokowi Ma'ruf menang di 16 kabupaten/kota yakni Sibolga, Pematangsiantar, Gunung Sitoli, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Tapanuli Utara, Simalungun, Tapanuli Tengah, Nias, Nias Utara, Nias Selatan dan Nias Barat.
Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi unggul di 17 kabupaten/kota yakni Medan, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Deliserdang, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Asahan, Langkat, Batubara dan Deliserdang
Jarak suara Jokowi dengan Prabowo menipis di pilpres kali ini. Pada 2014, Jokowi-JK memperoleh 3.494.853 suara atau 55,24 persen suara sah. Adapun Prabowo-Hatta mengumpulkan 2.831.514 atau 44,76 persen suara sah.
Dengan hasil di provinsi itu, KPU telah mengesahkan rekapitulasi suara di 32 provinsi. Paslon 01 menang di 19 provinsi, sedangkan Paslon 02 menang di 13 provinsi.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bahkan membuka kemungkinan untuk menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasil Pemilu 2019 sebelum 22 Mei 2019.
"Tidak harus tanggal 22 Mei, tapi sampai dengan hari ini kan kita masih mendesain hingga tanggal 22 Mei karena belum bisa pastikan perkembangan rekapitulasi nanti seperti apa, kemudian kita menetapkannya selesai jam berapa," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU.
Arief menyebut jika semua provinsi telah direkapitulasi hari ini, maka KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi. Lalu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
(dhf/ain)
http://bit.ly/2Hs93qA
May 21, 2019 at 02:21AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Hs93qA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment