Pages

Monday, May 13, 2019

Sekjen Sebut Seleksi Jabatan di Kemenag Wewenang Lukman Hakim

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan menyatakan proses seleksi jabatan di lembaganya merupakan wewenang dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal tersebut diungkapkan Nur Kholis seusai diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag yang menjerat Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy.

"Kalau pansel (panitia seleksi) kan pekerjaannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kan menyajikan hasil, kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan (menag)," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Nur Kholis diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik perlu mengklarifikasi sejumlah hal dari Nur Kholis terkait dengan kasus ini. Tim penyidik juga tengah melakukan penajaman bukti-bukti terkait kasus ini.

"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi," ujar Febri.

KPK sendiri sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari kantor Kemenag, Jakarta, Senin (18/3). Saat itu KPK memastikan bahwa uang tersebut bukan honor untuk Lukman.

Di sisi lain dalam sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5) lalu, anggota tim Biro Hukum KPK, Evi, menyebut Lukman menerima uang sejumlah Rp10 juta dalam kasus itu.
Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan (tengah) saat selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Maret lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Syaifuddin terima uang Rp10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," ujar Evi.

Diketahui dari Desember 2018 sampai Maret 2019 juga terdapat rangkaian proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag termasuk untuk jabatan Kakanwil Jatim.

"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya

Dalam kasus ini, Lukman disebut meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag, ketika Ketua KASN telah merekomendasikan agar kelulusan Haris dibatalkan lantaran ia pernah menerima hukuman disiplin pada 2016.

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (sah/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2JBoT3G
May 13, 2019 at 09:11PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JBoT3G
via IFTTT

No comments:

Post a Comment