Pages

Monday, May 20, 2019

Seknas Prabowo soal Jubir BPN Tersangka: Hapus Kata Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mohamad Taufik mengaku tak paham dengan pola kerja aparat penegak hukum terkait dugaan makar terhadap sejumlah orang di kubu Prabowo-Sandi. Menurut dia lebih baik kosakata makar dihapus dari bahasa Indonesia karena membuat banyak orang ditangkap.

Taufik mengatakan demikian terkait penetapan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkarisma sebagai tersangka yang kemudian ditangkap dan langsung ditahan polisi atas dugaan kasus makar. Dia pun heran dan tak mengerti kenapa polisi semudah itu menetapkan seseorang atas dugaan makar.

"Saya enggak ngerti semua dituduh makar. Saya kira mestinya enggak begitu," kata Taufik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Taufik menilai, penetapan tersangka Lieus ini aneh. Sebab tanpa bukti kuat bahwa Lieus akan melakukan makar. Dia menilai polisi terlalu mudah memproses hukum seseorang karena yang bersangkutan baru bicara 'makar', sementara untuk tindakannya belum ada.

"Kalau sekadar ngomong makar doang, masa ditangkap sih. (Jangan-jangan) Ketika ngomong makar, saya ditangkap juga kali ya," ujarnya.

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta ini menilai kata 'makar' lebih baik dihapus dari Bahasa Indonesia, karena terlalu mudah untuk digunakan menjerat seseorang ke dalam hukum. Contohnya sejumlah orang di kubu Prabowo-Sandi yang akhir-akhir ini ditetapkan sebagai tersangka lalu ditangkap.

"Kalau makar, makar cuma ngomong doang, kan cuma ngomong doang repot diperiksa. Kita hapus saja tuh kalimat makar, yang jelas asal sesuai hukum berlaku saja, jangan sembarangan," kata dia.

Diketahui polisi menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti," ujar Dedi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (20/5).

Dedi mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan hari ini usai gelar perkara. Setelah itu, polisi menangkap Lieus.

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Lieus sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.

Sebelum Lieus, polisi juga sudah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dan menahannya. Eggi juga dijerat dengan dugaan makar.

[Gambas:Video CNN] (tst/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Jv9YZk
May 20, 2019 at 10:08PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Jv9YZk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment