Apalagi, menurut Syarif pose dua jari Anies dilakukan dengan dua tangan, bukan dengan satu tangan saja.
"Kalau kita kan cuma satu (tangan) gini dua jari, Pak Anies kan empat itu," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/12).
Syarif menuturkan pose dua jari tersebut juga tidak pernah didaftarkan sebagai simbol kampanye Gerindra.
"Itu didaftarkan ke KPU enggak sebagai simbol paten, kan enggak, terus apa persoalannya, menurut saya berlebihan disebut kampanye," ucapnya.
Anggota DPRD DKI ini pun membandingkan pose dua jari yang dilakukan Anies sama dengan salam atau pose yang dilakukan Jakmania yang juga dikenal dengan The Jak. Ia berpendapat Anies masih terbawa dengan euforia kemenangan Persija sehingga melakukan pose dua jari tersebut.
"Dia masih terbawa euforia kemenangan The Jakmania," ujarnya.
Syarif menjelaskan bahwa acara Konfernas Gerindra di Sentul bukan agenda kampanye, melainkan acara internal Partai Gerindra. Bahkan, ia mengklaim, perizinan acara Konfernas juga bukan untuk acara kampanye.
Dalam acara tersebut, Anies diketahui juga sempat menyampaikan pidato. Syarif menyebut pidato itu merupakan doa yang diberikan Anies kepada Sandiaga Uno agar bisa sukses di Pilpres 2019 seperti halnya sukses di Pilkada DKI 2017.
"Enggak ngajak dia (Anies) ayo pilih program Sandi, ini enggak ada, kalau ngikutin kriteria kampanye itu enggak masuk," tuturnya.
Lebih dari itu, Syarif menilai Anies juga tak perlu melakukan klarifikasi perihal pose dua jari yang dilakukan dalam acara Gerindra tersebut.
"Enggak perlu, dia tahu itu The Jakmania," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri juga menyoroti tindakan acungan dua jari Anies tersebut. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono tak ada larangan bagi Anies untuk hadir, apalagi sudah mendapat izin dari pihaknya. Hanya saja tindakan-tindakan yang berbau kampanye yang tidak diperbolehkan.
"Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari, tanda kampanye Prabowo-Sandi. Harusnya diam," ujar Sumarsono, Selasa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengkaji kembali tindakan Anies saat menghadiri acara Konfernas Partai Gerindra tersebut.
"Kami pasti akan kaji apalagi kalau sudah ada laporan," ujar Anggota Bawaslu, Afifudin Afif.
Atas tindakan itu, Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Presidium GNR Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(dis/DAL)https://ift.tt/2CiHi0S
December 18, 2018 at 10:24PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CiHi0S
via IFTTT
No comments:
Post a Comment