Tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Garindro Sejahtera Abadi sebagai terlapor 1, PT Susanti Megah sebagai terlapor 2, PT Niaga Garam Cemerlang sebagai terlapor 3, PT Unichem Candi Indonesia sebagai terlapor 4, PT Cheetham Garam Indonesia sebagai terlapor 5, PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai terlapor 6, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur sebagai terlapor 7.
Sutrisno, Kuasa Hukum yang mewakili Susanti Megah menyanggah tuduhan KPPU. Ia membantah perusahaan kliennya bersama enam terlapor lainnya bekerja sama dalam mengatur dan membatasi pasokan garam industri aneka pangan ke pasar. Ia juga menegaskan perusahaan tak menimbun pasokan garam.
"Bahkan terlapor 2 (Susanti Megah) sudah memasarkan garam impor industri pangan sesuai dengan kebutuhan pasar kepada perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)," papar Sutrisno dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan kartel tersebut, Selasa (18/12).
Dengan begitu, ia menilai salah bila KPPU menuduh Susanti Megah melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU saat ini tengah mengusut dugaan kartel garam industri aneka pangan periode 2013-2016. Pekan lalu, mereka telah menggelar sidang pemeriksaan perdana terhadap dugaan kartel tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel tersebut dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor garam yang dilakukan tujuh importir tersebut.
Ketidakberesan salah satunya terlihat dari proses pengajuan impor garam tujuh importir tersebut yang diajukan secara bersama-sama. Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, melainkan diajukan masing-masing pelaku usaha.
Noor mengatakan pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam. Pasalnya, setelah impor dilakukan harga garam yang dijual importir tersebut, naik 80 persen sampai 115 persen dari harga pokok produksi.
Tuduhan tersebut langsung ditepis oleh tujuh terlapor. Masing-masing terlapor mengklaim mengajukan impor garam secara pribadi, bukan berkelompok apalagi melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
"Mengajukan sendiri-sendiri ke Kementerian Perindustrian, nanti yang menentukan kuota impor Kementerian Perdagangan bukan AIPGI," terang Sutrisno.
Kemudian, perwakilan kuasa hukum dari terlapor 3 (Niaga Garam Cemerlang) mengatakan perusahaan dengan terlapor lainnya tak pernah bersepakat dalam menentukan harga garam dan penjualan pembelian di pasar. "Bahwa yang pasti terlapor 3 tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menghalangi pelaku usaha lainnya di industri garam ini. Tidak juga ada unsur monopoli," ucap kuasa hukum tersebut.
Merespons penolakan tuduhan KPPU, Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie memutuskan untuk melaksanakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan bukti pada Januari 2019 mendatang.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terlapor 4 menyesalkan keputusan Ketua Majelis Komisi itu. Sebab, ia menilai seharusnya KPPU mengecek terlebih dahulu hasil laporan investigator dan terlapor sebelum memutuskan untuk sidang lanjutan pengecekan bukti.
"Seolah-olah kami terbukti bersalah, padahal tidak seperti itu tata caranya," ucap dia.
Kendati demikian, ia sudah menyiapkan bukti untuk menangkal tuduhan KPPU yang akan menjadi laporan dalam sidang selanjutnya. Sayangnya, ia masih enggan membocorkan bukti tersebut saat ini.
"Lihat saja nanti kami juga main data," ujarnya.
(aud/agt)https://ift.tt/2A4i98B
December 18, 2018 at 10:24PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2A4i98B
via IFTTT
No comments:
Post a Comment