Diketahui Immanuel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eka Gumilar pada 4 Februari lalu atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta. Saat itu Immanuel menyebut bahwa Kelompok yang menggelar aksi agar penista agama diadili atau kelompok 212 merupakan penghamba uang.
"Tolong polisi tindak lanjuti, ini sudah hari ke-15 sehingga kita wajar dong bertanya sampai dimana prosesnya?" kata Haikal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2).Dalam kedatangannya tersebut, Haikal mengaku sempat bertemu dengan pihak penyidik. Namun, ia menilai penjelasan dari penyidik tak memuaskan.
"Iya di dalam tadi ternyata baru hari ini turun dari atas katanya, saya enggak tahu dari atas gimana maksudnya, biasanya dari atas tuh dari Allah SWT, turun laporan," ujarnya.
Haikal sendiri mengaku tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Immanuel tersebut. Ia pun membantah tudingan Immanuel yang menyebut 212 adalah penghamba uang.Apalagi, Haikal mengaku bahwa dirinya adalah adalah orang yang membawahi bidang pengumpulan dana di kelompok 212 tersebut.
"Untuk saya kemarin membawahi fund rising, dokumentasi media, TV itu saya yang membawahi itu semua, jadi saya tahu banget," ucapnya.
Lebih dari itu, Haikal berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Immanuel tersebut. Bahkan ia mengancam akan ada laporan baru jika pihak kepolisian tak segera mengusutnya."Harapannya ya ditindaklanjuti. Kenapa? Karena semua daerah akan melapor, sekali pencet knop nih (tunjuk HP) klik, sekali pencet tombol klik maka akan terjadi laporan di seluruh Polda di seluruh Indonesia," tutur Haikal.
Sebelumnya, Alumni aksi 212 atas nama Eka Gumilar melaporkan Immanuel Ebenezer yang merupakan Ketua BTP Mania itu ke Polda Metro Jaya. Dia merasa keberatan dengan pernyataan Immanuel di salah satu stasiun televisi swasta yang menyebut alumni 212 penghamba uang.
Atas ucapannya itulah Immanuel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Eka. Laporan diterima dengan nomor LP/701/II/2019/OMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Januari 2019. Eka menilai Immanuel melanggar Pasal 156KUHP tentang penghinaan terhadap kelompok atau agama. (dis/arh)
http://bit.ly/2SJ9oMA
February 20, 2019 at 04:09AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SJ9oMA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment