Pages

Tuesday, February 19, 2019

Tak Ada Novum, KPK Minta MA Tolak PK Irman Gusman

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus suap impor gula Irman Gusman. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tak ada hal baru dari novum atau bukti baru yang diajukan Irman dalam PK tersebut.

"KPK menilai tidak ada hal baru yang dapat dikategorikan novum dari pihak Irman Gusman. Sehingga kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (19/2).

Irman diketahui menyerahkan tujuh novum dalam PK yang diajukan. Novum itu antara lain surat pernyataan yang dibuat pihak penyuap Memi, undangan pernikahan, bukti tiket maskapai Batik Air penerbangan Padang-Jakarta, Surat Perintah Setor pada CV Semesta Berjaya, buku berjudul 'Menyibak Kebenaran' yang memuat eksaminasi putusan perkara Irman, dan salinan putusan dari pengadilan.

"Tujuh bukti itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau bukti baru atau novum," katanya.

Dalam bukti surat pernyataan Memi menyebut bahwa Irman tak pernah mengetahui pemberian uang Rp100 juta. Namun, menurut Febri, keterangan Memi telah disampaikan di muka persidangan saat menjadi saksi dan didukung dengan bukti lain seperti percakapan dalam WhatsApp maupun rekaman percakapan lainnya.

Sementara terkait bukti undangan pernikahan, tiket penerbangan, dan surat perintah setor juga telah disampaikan dalam proses persidangan.

"Dan peristiwa terkait bukti-bukti tersebut juga sudah muncul di fakta persidangan, sehingga bukanlah novum," ucap Febri.

Sedangkan buku yang diajukan Irman, dinilai Febri tak dapat menjadi novum. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan ahli dalam sidang PK yang menyebut bahwa pendapat dari seseorang yang dibukukan tidak dapat dijadikan sebagai novum.

"Demikian juga dengan dua putusan pidana (penyuap) yang diajukan sebagai bukti. Bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap meniadakan pembuktian semula," tuturnya.

Dalam perkara suap impor gula ini, Irman telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy. Irman saat itu tak mengajukan banding.

Pada putusan Irman, uang Rp100 juta itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. (psp/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2T4mdka
February 20, 2019 at 04:01AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2T4mdka
via IFTTT

No comments:

Post a Comment