Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan berkas tersebut dilimpahkan sebab telah semua persyaratan telah terpenuhi atau P21.
"Kita (Polda) sudah memenuhi mengirim berkas dan tersangka ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada hari ini," kata Barung saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/2).
Setelah berkas terpenuhi (P21) dan dikirimkan ke Kejati Jatim, kata Frans, kasus Gus Nur selanjutnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan.
"Artinya bahwa P21 dan penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan sehingga yang kita tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita Kejaksaan," katanya.
Pihak kepolisian, kata Frans, juga siap melakukan pengamanan dan pengawalan persidangan Gus Nur di Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau Pengadilan Negeri Surabaya nantinya.
"Namun tetap kita akan menunggu dari Kejaksaan apakah butuh yang namanya pengamanan dan pengawalan dalam rangka menetapkan yang bersangkutan kepada kelanjutan dari kasus ini," lanjutnya.
Secara terpisah menanggapi pelimpahan berkas tersebut, Gus Nur mengatakan terkait kasus yang menjeratnya tersebut sebagai kodrat dari Tuhan dan harus dijalani.
"Udah naik P21 ini barusan dari kejaksaan. Alhamdulillah itu sudah kodrat dari Allah kita jalani," ujarnya saat ditemui di sela membesuk Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Selasa (19/2) sore.
"Aku cuma ada satu pegangan mubahalah, percaya nggak percaya mubahalah. Kalau aku salah, kalau aku adu domba, kalau aku fitnah, kalau aku musuh negara, kalau aku penjilat, kalau aku memanfaatkan situasi ini, kalau aku cari makan di sini, tujuh turunan pun aku dilaknat oleh Allah," sambung Gus Nur.
Ia menyebut dirinya bersedia dilaknat bersama istrinya. Namun jika hal tersebut berbanding terbalik maka ia malah mendoakan siapa yang menuduhnya akan diampuni Tuhan.
"Tapi kalau termyata kalian yang salah atau kalian yang dzolim dan berkhianat insyaallah tujuh turunanmu diampuni oleh Allah," kata dia.
Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Jatim pada November 2018.
Kasus Gus Nur itu berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.
(frd)http://bit.ly/2ScqsW4
February 20, 2019 at 01:01AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ScqsW4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment