Pages

Friday, April 26, 2019

Penuhi Panggilan Polisi, Eggi Sudjana Jelaskan People Power

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menyatakan people power tidak memiliki keterkaitan dengan upaya makar, seperti yang dilaporkan caleg PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Hal itu dia sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (26/4). Eggi datang sebagai pihak yang dilaporkan Dewi.

"Terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada. People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang," kata Eggi.

Eggi menyatakan tindakannya sesuai prosedur dalam mengungkap kecurangan pemilu. Dia telah mendatangi Bawaslu dan ke Malaysia untuk bertemu Duta Besar tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan.


Maka itu, Eggi mengatakan jika kecurangan tetap terjadi, maka people power pun akan diturunkan.

"Kekuatan rakyat itu sah menurut UUD45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat, bahkan pasal 28e ayat 3 UUD45 menyatakan setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pendapat saya sebagai advokat," tuturnya.

Belajar dari Prabowo

Eggi mengaku awalnya dia malas menanggapi kasus yang menimpanya. Dia juga enggan melaporkan balik Dewi Tanjung ke ranah hukum. Tindakan itu, kata Eggi, mengikuti sikap Prabowo Subianto yang dinilai berjiwa besar.

"Saya belajar dari Pak Prabowo, dia difitnah kayak apapun, dicaci maki, terakhir dibilang sinting gila dia enggak melawan, saya ikuti Prabowo sebagai yang saya jadikan pemimpin," tuturnya.

Eggi Sudjana Sebut People Power Tak Terkait MakarCalon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di hadapan relawan dan pendukungnya di Kertanegara, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Namun akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan balik Dewi karena sudah masuk ke ranah hukum. Dia pun kini ada di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

"Kenapa saya ke sini juga, karena dipanggil oleh polisi, saya hargai polisi dan sudah menjadi peristiwa hukum oleh karena itu saya lapor balik," tuturnya.

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Pernyataan Eggi terkait people power itu diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlapor Eggi Sudjana tertanggal 24 April 2019.

Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang people power.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2V0Bapd
April 26, 2019 at 11:33PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2V0Bapd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment