Imam mengatakan poligami juga dilakukan oleh kelompok non muslim saat itu. Dia berpendapat poligami dalam agama Islam yang dijelaskan Alquran adalah bagaimana pengaturan praktik poligami tersebut.
Imam menjelaskan keberadaan poligami di dalam kitab suci Alquran tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan Alquran hendak menggambarkan praktik poligami yang zalim.
"Alquran datang untuk mengatur praktik poligami yang zalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah 'pengaturan praktik poligami', bukan poligaminya," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (17/12).
Imam mengatakan ajaran agama manapun lebih mengutamakan menikah dengan satu istri daripada poligami. Sedangkan poligami baru diperbolehkan jika terdapat alasan.Islam pun datang untuk mengatur hal tersebut. Sebagian besar ulama membolehkan poligami tetapi hal tersebut bukan termasuk hukum Islam.
Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam 'meng-ibahah-kan' atau membolehkan poligami. Di dalam ilmu Usul Fiqih menjadi perdebatan apakah 'ibahah' itu kategori hukum atau bukan.
"Sebagian ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori hukum, artinya poligami sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain-lain yang boleh dilakukan," tuturnya.
Imam mengatakan sejumlah tafsir soal poligami ada di beberapa kitab tafsir seperti kitab al-Asas fi at Tafsir karangan Syaikh Sa'id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 halaman 128.
Kitab itu menyatakan poligami bertentangan dengan tiga tiang kebahagiaan hidup berkeluarga yaitu mawaddah, rahmah, dan sakinah. Maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukan poligami, kecuali ada darurat tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil."Jika tidak karena darurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kezaliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya," kata dia.
"Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya," ucapnya.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas sebelumnya menyayangkan pernyataan Imam yang menyebut praktik poligami bukan ajaran Islam. Abbas mengatakan, pernyataan demikian sejatinya tidak berdasar dan menyesatkan.
"Tidak berdasar dan menyesatkan," ujar Anwar Abbas keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/12).Namun Imam pun menilai MUI dan PBNU akan sepakat dengan Komnas Perempuan terkait poligami adalah haram jika dilakukan dengan cara zalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri, dan keluarga yang lain.
Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan selama tahun 2017 terdapat 64 pengaduan soal poligami. Selain itu poligami menjadi alasan 1.596 perceraian terjadi.
"Jadi yang sedang dilihat Komnas perempuan adalah praktik poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak," ujar Imam. (gst/osc)
https://ift.tt/2PHYYGT
December 17, 2018 at 07:04PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PHYYGT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment